Unit Pelaksana Teknis Daerah atau yang disingkat UPTD.  Pada Dinas dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPTD pada Dinas diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.

  • BIDANG PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN
  1. UPTD INFRASTRUKTUR KELAS A WILAYAH I 
    1. Kecamatan Cibinong
    2. Kecamatan Babakan Madang
    3. Kecamatan Sukaraja
    4. Kecamatan Bojonggede
    5. Kecamatan Tajurhalang

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR KELAS A WILAYAH II
    1. Kecamatan Ciawi
    2. Kecamatan Caringin
    3. Kecamatan Cisarua
    4. Kecamatan Megamendung

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR KELAS A WILAYAH III
    1. Kecamatan Ciomas
    2. Kecamatan Dramaga
    3. Kecamatan Cijeruk
    4. Kecamatan Cigombong
    5. Kecamatan Tamansari

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR KELAS A WILAYAH IV
    1. Kecamatan Ciampea
    2. Kecamatan Cibungbulang
    3. Kecamatan Pamijahan
    4. Kecamatan Tenjolaya

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR KELAS A WILAYAH V
    1. Kecamatan Cibinong
    2. Kecamatan Babakan Madang
    3. Kecamatan Sukaraja
    4. Kecamatan Bojonggede
    5. Kecamatan Tajurhalang

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR KELAS A WILAYAH VI
    1. Kecamatan Cigudeg
    2. Kecamatan Sukajaya
    3. Kecamatan Nanggung

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR KELAS A WILAYAH VII
    1. Kecamatan Jasinga
    2. Kecamatan Tenjo
    3. Kecamatan Parung Panjang

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR KELAS A WILAYAH VIII
    1. Kecamatan Parung
    2. Kecamatan Kemang
    3. Kecamatan Gunung Sindur
    4. Kecamatan Ciseeng
    5. Kecamatan Rancabungur

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR KELAS A WILAYAH IX
    1. Kecamatan Cileungsi
    2. Kecamatan Gunung Putri
    3. Kecamatan Citeureup
    4. Kecamatan Klapanunggal

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR KELAS A WILAYAH X
    1. Kecamatan Jonggol
    2. Kecamatan Sukamakmur
    3. Kecamatan Cariu
    4. Kecamatan Tanjungsari

11. UPTD LABOLATORIUM BAHAN KONSTRKSI KELAS A

12. UPTD PERALATAN DAN PERBENGKELAN KELAS A

 

  • BIDANG IRIGASI DAN SUMBER DAYA AIR

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR IRIGASI WILAYAH I
    1. Kecamatan Klapanunggal
    2. Kecamatan Cileungsi
    3. Kecamatan Jonggol
    4. Kecamatan Sukamakmur
    5. Kecamatan Cariu
    6. Kecamatan Tanjungsari
    7. Kecamatan Citeureup
    8. Kecamatan GunungPutri

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR IRIGASI WILAYAH II
    1. Kecamatan Parung
    2. Kecamatan Rancabungur
    3. Kecamatan Kemang
    4. Kecamatan Gunung Sindur
    5. Kecamatan Ciseeng
    6. Kecamatan Rumpin
    7. Kecamatan Tajurhalang
    8. Kecamatan Bojonggede
    9. Kecamatan Cibinong

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR IRIGASI WILAYAH III
    1. Kecamatan Cijeruk
    2. Kecamatan Cigombong
    3. Kecamatan Caringin
    4. Kecamatan Ciawi
    5. Kecamatan Megamendung
    6. Kecamatan Cisarua
    7. Kecamatan Babakan Madang
    8. Kecamatan Sukaraja

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR IRIGASI WILAYAH IV
    1. Kecamatan Leuwiliang
    2. Kecamatan Leuwisadeng
    3. Kecamatan Cibungbulang
    4. Kecamatan Pamijahan
    5. Kecamatan Ciampea
    6. Kecamatan Tenjolaya
    7. Kecamatan Tamansari
    8. Kecamatan Ciomas
    9. Kecamatan Dramaga

 

  1. UPTD INFRASTRUKTUR IRIGASI WILAYAH V
    1. Kecamatan Jasinga
    2. Kecamatan Parung Panjang
    3. Kecamatan Tenjo
    4. Kecamatan Cigudeg
    5. Kecamatan Sukajaya
    6. Kecamatan Nanggung