Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Jasa Konstruksi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program kerja Bidang Jasa Konstruksi;
- Penyusunan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan teknis jasa konstruksi;
- Pendataan proyek di Daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);
- Pengembangan dan meningkatkan kompetensi tenaga terampil konstruksi dan badan usaha jasa konstruksi;
- Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
- Pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
- Pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
- Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
- Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
- Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
- Pemberian rekomendasi dan/atau pertimbangan teknis Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- Pembinaan Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- Pengumpulan, verifikasi dan analisis data berkaitan dengan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan pengawasan jasa konstruksi;
- Pengembangan kerjasama konstruksi;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Jasa Konstruksi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Jasa Konstruksi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.