Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan perencanaan, pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pengendalian mutu hasil pekerjaan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud. Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
- Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pemeliharaan jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan perencanaan program pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyiapan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan, jembatan, dan peralatan;
- Pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana alam;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.