Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan perencanaan, pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan, pengendalian mutu dan hasil pekerjaan serta penyediaan, pengujian bahan dan mutu konstruksi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
- Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program dan perencanaan teknis pembangunan jalan dan jembatan;
- Penyusunan pedoman teknis pembangunan jalan dan jembatan;
- Pengoordinasian program dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi
- Pelaksanaan perencanaan teknik jalan dan jembatan serta pengujian konstruksi;
- Pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan;
- Pengendalian pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.