• TUGAS POKOK

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum sub urusan sumber daya air, sub urusan jalan, dan sub urusan jasa konstruksi.

 

  • FUNGSI 

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum sub urusan sumber daya air, sub urusan jalan, dan sub urusan jasa konstruksi;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pekerjaan umum sub urusan sumber daya air, sub urusan jalan, dan sub urusan jasa konstruksi;
  3. Pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pekerjaan umum sub urusan sumber daya air, sub urusan jalan, dan sub urusan jasa konstruksi;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang di bidang pekerjaan umum sub urusan sumber daya air, sub urusan jalan, dan sub urusan jasa konstruksi;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas;
  6. Pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.