Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang pembangunan dan pemeliharaan irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan pola dan program pengelolaan sumber daya air serta rencana kegiatan serta pengelolaan sumber daya air;
  2. Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
  3. Penyediaan bangunan sumber daya air;
  4. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, sistem hidrologi dan sistem informasi sumber daya air;
  5. Penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat pada sumber air.
  6. Pengoordinasian penyediaan air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi;
  7. Pemberdayaan pemangku kepentingan sumber daya air;
  8. Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan Sistem
  9. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
  10. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi dan sumber daya air;
  11. Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penerapan pola dan rencana pengelolaan, serta penggunaan sumber daya air;
  12. Pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air;
  13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.