Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud sekretariat mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Sekretariat;
- pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas;
- pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
- penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
- pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
- pengelolaan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan dan pengoordinasian penilaian reformasi birokrasi;
- pengelolaan sistem informasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja Subbagian Umum Kepegawaian;
- pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
- pengelolaan barang/jasa Dinas;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
- pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbagian Keuangan
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
- penatanausahaan keuangan Dinas;
- penyusunan pelaporan keuangan Dinas;
- pengoordinasian penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.